Dalam sistem KPR syariah, bank tidak mengenakan bunga, meskipun tetap mengambil keuntungan dari hasil pembelian rumah. Beberapa bank yang memiliki sistem syariah antara lain BTN syariah, BRI syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat, BTPN syariah dan sebagainya.Jadi misalnya Anda ingin membeli rumah seharga 500.000.000 rupiah secara urbun (uang muka) sebesar 70.000.000 rupiah, maka bank akan melunasi sisa pembayaran sebesar 430 juta rupiah, jika margin yang disepakati adalah 5% dengan jangka waktu pembayaran 15 tahun , maka pembayaran yang harus dibayar per bulan adalah Rp 4.180.000.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki dua kriteria atau syarat untuk membuat produk rumah tangga Syariah layak untuk diberi label dengan segel Syariah atau Halal. Pakar perbankan syariah dan anggota DSN-MUI Gunawan Yasni mengatakan kriteria rumah syariah adalah:
- Pertama, syaran yang merupakan prinsip Syariah di Indonesia dan bila mengacu pada produk keuangan atau komersial juga sesuai dengan fatwa DSN MUI.
- Kedua, qanunan merupakan undang-undang yang jelas mengenai peraturan-peraturan terkait, yang umum digunakan di Indonesia.
Oleh karena itu, jika KPR adalah Syariah tanpa bunga, maka tunduk pada peraturan seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, Surat Berharga Syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan Bank Indonesia.
Penting untuk mengetahui dengan jelas profil pengembang atau penjual dan otoritas apa yang berlaku, untuk menentukan produk mana dalam hal ini apartemen syari’ah yang dapat diklaim benar-benar syari’ah. Karena jika tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka produk tersebut tidak sah menurut fatwa DSN MUI.
Bagi anda yang tinggal di kawasan Bekasi anda bisa mencari penawaran rumah syariah Bekasi dari ASPRO dengan mengunjungi website properti syariah Bekasi. Ada banyak hal yang ditawarkan dari sistem KPR syariah ini. Anda bisa berkonsultasi dengan CS ASPRO untuk mendapatkan info selengkapnya.