HAKIM VONIS PEMBOBOL DANA NASABAH BANK MALUKU

Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua orang perwakilan pembobol dana nasabah Bank Maluku Utara Cabang Maluku di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 1,09 miliar.

Keduanya, mantan KCP Bank Maluku Banda Nera, dan Ariani Katjung, divonis satu tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, sedangkan mantan customer service Bank Maluku Pridayatni M. Supriyatna yang akrab disapa Yatni divonis 6 tahun penjara. denda Rp 300 juta dan ganti rugi Rp 300 juta.

Putusan kedua disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Basti Tarrigan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/7).

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Ahmed Tamimi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7) mengatakan majelis hakim telah memvonis Ariani Katjung satu tahun penjara dan denda 300 juta.

Sedangkan Pridayatni M Supriyatna yang dikenal sebagai Yatni sebagai pelaku utama pembobolan divonis 6 tahun penjara, denda 300 juta dan membayar uang pengganti Rp. 1.093.775. 582.

Sidang kemarin, Ariani divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta selama 3 bulan tanpa membayar dana alternatif, sedangkan Predatni divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta selama 4 bulan dan membayar denda. ganti rugi sebesar Rp.1.093.775.582 atau “Menghabiskan enam bulan penjara,” jelas Tamimi.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa agar terdakwa Ariani divonis 1,6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Pridayatni divonis 8 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pegawai Bank Maluku Malut KCP Banda, Pridayatni Supriatna berhasil membobol dana milik nasabah lebih dari satu miliar rupiah.

Informasi yang didapat, Pridayatni menargetkan akun-akun “gemuk”, namun kliennya tidak aktif. Nasabah tidak menggunakan ATM. Mereka hanya melakukan transaksi secara manual.

Kemudian Pridayatni membuatkan ATM dengan nama sesuai yang tertera di rekening. Setelah itu, dia mulai mencampur uang klien secara acak. Satu kali penarikan 5 juta rupiah hingga 10 juta rupiah.

ATM yang ia buat ini untuk menunjukkan seolah-olah pemegang rekening bertransaksi melalui ATM sesuai dengan jumlah yang mereka buat. Pencurian Bradatni sudah berlangsung sejak tahun 2017.

“Sudah lebih dari dua tahun, jadi dia berhasil mendapatkan lebih dari satu miliar,” kata sumber terpercaya kepada berita maluku utara, Kamis (29/8).

Kejahatan Predatni Sopatna diduga terkait dengan pimpinan Partai Banda Partai Komunis China, Yani Katjung.

Narator posty. Tapi dia bisa mengakses ATM sendiri untuk target pelanggannya. Membutuhkan password untuk masuk ke sistem.

Selain sebagai ketua KCP Banda, Yani Katjong juga bertindak sebagai moderator yang memiliki kewenangan untuk menyimpan password.

Tugas seorang supervisor password adalah mengawasi pekerjaan bawahannya. Sehingga password hanya diketahui oleh admin. Lantas bagaimana Pridayatni Supriatna bisa mengetahui passwordnya, lalu menggunakannya untuk mencuri uang nasabah?

“Passwordnya rahasia, kalau tellernya tahu, berarti pengawasnya harus dimintai keterangan. Apakah pengawas itu terlibat itu tinggal terjemahannya saja,” kata sumber dari media berita maluku utara di sela-sela sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *