Dewan & Dinas Harus Proses Hukum Kontraktor Air Bersih Haruku

Akhirnya publik bisa melihat dengan jelas bahwa proyek senilai Rp 1 miliar itu rusak dan tidak bisa dimanfaatkan.

Sampai dengan batas waktu pengerjaan 30 Juni 2021, kontraktor belum menyelesaikan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

Bahkan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menjadi mitra proyek ini telah mengucurkan 75% anggaran, dari total Rp 12,4 miliar.

Awalnya, sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor diberikan uang muka sebesar 20 persen. Tidak cukup sampai di situ, kemudian mereka diberi tambahan uang 30 persen, sehingga totalnya menjadi 50 persen. Sangat aneh. Dia belum berbuat apa-apa, kontraktor swasta ini sudah mendapat modal Rp 6,2 miliar.

Bahkan baru-baru ini, kontraktor juga telah menguangkan 75 persen dari jangka waktu tersebut, sebesar Rs. 3.120.997.250.
Baca juga: Hari ini KPK terus periksa SKPD Pemkot

Sebuah sumber di media berita maluku di Pemprov Maluku mengatakan, pencairan dilakukan sebelum Idul Fitri. “Hanya 75 persen yang dihabiskan sebelum Idul Fitri,” kata sumber yang meminta tidak disebutkan namanya itu.

Sehingga, sejauh ini tercatat Rp 9,3 miliar telah dikucurkan oleh pemerintah provinsi untuk membiayai proyek yang tersendat itu. Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, lebih dari 25 persen proyek fisik belum rampung.

Setelah ditelusuri, ternyata alamat perusahaan di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu dipinjam oleh seseorang bernama Fais.

Weiss disebut-sebut dekat dengan pejabat yang mengelola dan mengawasi seluruh operasional PT Sarana Multi Infrastruktur yang telah memberikan pinjaman kepada Pemprov Maluku senilai Rp 700 miliar.

Menurut sumber media berita ambon, Weiss sendirilah yang langsung terjun dan aktif berkomunikasi dengan pejabat Federasi Nasional.

Untuk mempercepat proses, kata sumber itu, Wakil selalu mengedepankan nama-nama pejabat dari Biro Pemeriksa Keuangan. “Dia selalu membawa nama-nama pejabat BBK, termasuk dalam proses pertukaran,” tambah sumber itu.

Weiss sendiri sangat tertutup dan tidak menjawab panggilan telepon atau pesan teks yang dikirim kepadanya. Meski awalnya Weiss berkomunikasi dengan berita ambon, namun saat mengetahui akan menghadapi masalah air bersih di Pulau Haruko, Weiss tidak menjawab panggilan dan SMS yang dikirim.

prosedur hukum

Terhadap ketentuan ini, masyarakat DPRD Maluku mendesak agar segera mengeluarkan rekomendasi proses kepada kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Sebagai lembaga pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi untuk mewajibkan aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terhadap kontraktor proyek yang dibiayai SMI, kata Dekan Fakultas Hukum UKIM John Hartbase.

Articlebessy kepada media berita di Ambon, Selasa (29/6).

Menurut dia, rekomendasi tersebut terkait dengan rujukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kontraktor dengan tidak menyelesaikan proyek dalam batas waktu yang ditentukan.

Dikatakannya, perbuatan melawan hukum ini dapat dibuktikan ketika fasilitas penunjang penyelesaian proyek ini tidak terpenuhi sampai dengan batas waktu pengerjaan yang jatuh tempo hari ini 30 Juni 2020, sehingga sudah ada dalam hal perbuatan melawan hukum tersebut.

“Prosedur ini dilakukan karena batas waktu pelaksanaan proyek itu tanggal 30, artinya kalau sudah selesai akan berupa bak dan pipa yang harus dipasang. Tapi kalau tidak selesai, ada indikasi pekerjaan ilegal.”

Dikatakan, dengan rekomendasi tersebut dapat menjadi penyeimbang bagi keberlangsungan proses hukum karena kepentingan masyarakat diekspresikan oleh DPRD.

Mengenai materi yang mencurigakan, Articlebessy mengatakan itu adalah kewenangan penegak hukum untuk mengidentifikasi materi yang melanggar.

Tanya DPRD tegas

Dihubungi terpisah, Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven meminta DPRD Maluku berani mengeluarkan rekomendasi proses hukum terkait masalah air bersih Haruku.

“DRC harus berani mengeluarkan rekomendasi prosedur hukum karena belum selesai dan itu masalah hukum,” kata Tefen kepada media berita ambon, Selasa (29/6).

Dia menjelaskan, sejak awal, media memberitakan bahwa pekerjaan sempat terhenti selama beberapa bulan, meski menghabiskan 75 persen anggaran. Namun, sejauh ini, DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan anggaran belum mengambil langkah apa pun, padahal proyek tersebut jelas menggunakan uang rakyat.

Tiffin juga menyoroti kinerja DPRD Maluku yang dinilai buruk, karena fungsi pengendalian penggunaan anggaran dan kinerja pemerintah sama sekali tidak berjalan.

HAKIM VONIS PEMBOBOL DANA NASABAH BANK MALUKU

Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua orang perwakilan pembobol dana nasabah Bank Maluku Utara Cabang Maluku di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 1,09 miliar.

Keduanya, mantan KCP Bank Maluku Banda Nera, dan Ariani Katjung, divonis satu tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, sedangkan mantan customer service Bank Maluku Pridayatni M. Supriyatna yang akrab disapa Yatni divonis 6 tahun penjara. denda Rp 300 juta dan ganti rugi Rp 300 juta.

Putusan kedua disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Basti Tarrigan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/7).

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Ahmed Tamimi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7) mengatakan majelis hakim telah memvonis Ariani Katjung satu tahun penjara dan denda 300 juta.

Sedangkan Pridayatni M Supriyatna yang dikenal sebagai Yatni sebagai pelaku utama pembobolan divonis 6 tahun penjara, denda 300 juta dan membayar uang pengganti Rp. 1.093.775. 582.

Sidang kemarin, Ariani divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta selama 3 bulan tanpa membayar dana alternatif, sedangkan Predatni divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta selama 4 bulan dan membayar denda. ganti rugi sebesar Rp.1.093.775.582 atau “Menghabiskan enam bulan penjara,” jelas Tamimi.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa agar terdakwa Ariani divonis 1,6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Pridayatni divonis 8 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pegawai Bank Maluku Malut KCP Banda, Pridayatni Supriatna berhasil membobol dana milik nasabah lebih dari satu miliar rupiah.

Informasi yang didapat, Pridayatni menargetkan akun-akun “gemuk”, namun kliennya tidak aktif. Nasabah tidak menggunakan ATM. Mereka hanya melakukan transaksi secara manual.

Kemudian Pridayatni membuatkan ATM dengan nama sesuai yang tertera di rekening. Setelah itu, dia mulai mencampur uang klien secara acak. Satu kali penarikan 5 juta rupiah hingga 10 juta rupiah.

ATM yang ia buat ini untuk menunjukkan seolah-olah pemegang rekening bertransaksi melalui ATM sesuai dengan jumlah yang mereka buat. Pencurian Bradatni sudah berlangsung sejak tahun 2017.

“Sudah lebih dari dua tahun, jadi dia berhasil mendapatkan lebih dari satu miliar,” kata sumber terpercaya kepada berita maluku utara, Kamis (29/8).

Kejahatan Predatni Sopatna diduga terkait dengan pimpinan Partai Banda Partai Komunis China, Yani Katjung.

Narator posty. Tapi dia bisa mengakses ATM sendiri untuk target pelanggannya. Membutuhkan password untuk masuk ke sistem.

Selain sebagai ketua KCP Banda, Yani Katjong juga bertindak sebagai moderator yang memiliki kewenangan untuk menyimpan password.

Tugas seorang supervisor password adalah mengawasi pekerjaan bawahannya. Sehingga password hanya diketahui oleh admin. Lantas bagaimana Pridayatni Supriatna bisa mengetahui passwordnya, lalu menggunakannya untuk mencuri uang nasabah?

“Passwordnya rahasia, kalau tellernya tahu, berarti pengawasnya harus dimintai keterangan. Apakah pengawas itu terlibat itu tinggal terjemahannya saja,” kata sumber dari media berita maluku utara di sela-sela sidang.